Mantan Pacar Goo Hara Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara

| 02 Jul 2020 20:35
Mantan Pacar Goo Hara Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara
Choi Jong Bum (Instagram/@choimonkey)
Jakarta, era.id - Choi Jong Bum, mantan pacar dari Goo Hara resmi dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Kasus kejahatan yang dilakukan oleh Choi Jong Bum bermula di tahun 2018. Saat itu pada 13 September sekitar jam 01:00 dini hari, Choi Jong Bum melaporkan Goo Hara ke pihak kepolisian atas tuduhan penyerangan. Sayangnya saat itu Goo Hara justru membantah dan balik melaporkan mantan kekasihnya.

Lewat laporan banding itu, Goo Hara melaporkan Jong Bum atas kasus pemerasan dengan mengancam menyebarkan video seksnya. Kedua berkas saling lapor ini pun diteruskan ke penuntut atas tuduhan yang terpisah. Dari hasil laporan ini, berkas tuntutan Goo Hara naik ke pengadilan, sementara laporan Jong Bum ditangguhkan sementara.

Tahun 2019, jaksa mendakwa mantan kekasih Goo Hara atas pelanggaran undang-undang berlapis seperti Hukuman Kejahatan Seksual (merekam bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan luka di tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan juga perusakan properti.

Berdasarkan hasil persidangan pada Agustus 2019, Choi Jong Bum dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan, dan ditangguhkan tiga tahun untuk masa percobaan.

Melihat hasil putusan itu, pria 42 tahun ini mengajukan banding ke jaksa dan pengadilan, yang kemudian proses sidang atas banding itu digelar pada 21 Mei. Dari hasil banding itu dia mengaku bersalah atas tuduhan yang dilaporkan oleh Goo Hara, tetapi membantah sudah memfilmkan video tanpa persetujuan.

"Hubungan seksual adalah salah satu aspek paling intim dari privasi seseorang dan mengancam untuk mengekspos pembuatan video ini tidak hanya dapat menyebabkan kerusakan psikologis dari korban, tetapi juga merusak mereka," kata hakim saat membacakan putusan sidang, dikutip dari Xsportnews, Kamis (2/7/2020).

Hasil vonis dari kasus kejahatan Choi Jong Bum diputuskan pada 2 Juli 2020, yang menyatakan dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Sayangnya hakim tetap menyatakan Jong Bum tidak bersalah atas merekam video tanpa persetujuan.

"Berdasarkan bukti yang diajukan oleh penuntut, masih suliy untuk mengatakan tanpa keraguan bahwa pembuatan video berlangsung tanpa persetujuan," lanjut hakim pengadilan.

Hal yang paling menyedihkan dari kasus yang bergulir ini ialah fakta bahwa Goo Hara sudah meninggal dunia dengan cara bunuh diri. Kepergian Goo Hara ini pun terjadi beberapa hari setelah sahabat dekatnya, Sulli meninggal dunia dengan cara yang sama.

Kasus ini pun diambil alih oleh kakak laki-laki Goo Hara yang menghadiri sidang putusan. Menurutnya hukuman satu tahun penjara dirasa kurang tepat terlebih pelaku dinyatakan tak bersalah atas kasus rekaman.

"Ketika saudara perempuan saya masih hidup, dia melihat dia dijatuhi hukuman penjara dengan penangguhan, tetapi saya pikir dia akan puas mengetahui bahwa penangguhan itu dicabut hari ini," kata Goo Ho In.

Dalam sesi wawancara bareng Xsportnews, Goo Ha In menegaskan akan meminta jaksa untuk mengajukan banding dari vonis yang dijatuhi oleh hakim.

Tags : kpop
Rekomendasi