ERA.id - Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Andreas Nahot Silitonga menganggap penetapan tersangka oleh Bareskim Polri ke kliennya itu membingungkan. Lalu, apakah Bharada E akan menggugat status tersangkanya lewat jalur praperadilan?
"Masih kami pertimbangkan," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Andreas tidak bicara banyak mengenai hal ini. Mengenai bagaimana kondisi Bharada E saat ini, dia juga tidak mengungkapkannya.
Dia hanya mengatakan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo adalah bentuk pembelaan diri yang dilakukan kliennya. Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengungkap kasus ini, sambungnya, belum selesai dilakukan.
Contohnya, seperti hasil autopsi kedua Brigadir J yang belum diketahui hasilnya. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, juga belum rampung seluruhnya. Dia pun menyebut Bharada E belum selesai diperiksa sebagai saksi.
"Cuma yang paling membingungkan buat kami adalah klien kami belum pernah, belum selesai diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) saksi itu tepat di tanggal 4 (Agustus) hari ini jam 01.02 WIB pagi. Itu juga sudah kami tuangkan di dalam BAP, kami catat tanggalnya, sehingga buat kami itu suatu hal yang membingungkan," ungkapnya.
Andreas menjelaskan Bharada E seharusnya selesai diperiksa terlebih dahulu. Ketika Bharada E selesai diperiksa, penyidik menggelar gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Karena apa? Karena seharusnya selesai dulu berita acara itu ditandatangani, baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara (untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka)," ucap dia.
"Jadi gelar perkara itu didasarkan oleh, (penetapan tersangka) tidak didasarkan oleh klien kami, Itu bisa dipastikan," imbuh Andres.
Polri sebelumnya mengungkapkan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dari kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka.
"Saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menambahkan penyidik telah memeriksa 42 saksi. Dia menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan penambahan tersangka baru masih mungkin terjadi.
"(Bharada E dijerat) dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tambahnya.