Anies Tetapkan Paket Tarif Integrasi untuk Transportasi Massal Maksimum Rp10.000 Sekali Perjalanan

| 11 Aug 2022 13:13
Anies Tetapkan Paket Tarif Integrasi untuk Transportasi Massal Maksimum Rp10.000 Sekali Perjalanan
Ilustrasi transportasi umum massal (Dok. Antara)

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.

Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal sebagai dasar hukum penetapan tarif integrasi itu yang diakses di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (11/8/2022).

Dalam Kepgub yang diterbitkan pada Senin (8/8) tersebut ditetapkan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan layanan TransJakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta.

Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik. Dalam lampiran Kepgub itu dijelaskan jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif kombinasi yaitu tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh.

Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp2.500 dengan tarif mencapai Rp250 per kilometer. Adapun plafon tarif maksimum sebesar Rp10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam.

Skema tarif kombinasi itu yakni biaya awal Rp2.500 dikenakan kepada penumpang pada saat mereka memindai (tap in) di mesin halte/stasiun/layanan angkutan umum pengumpan (feeder).

Kemudian, setelah penumpang membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sebesar Rp250 per kilometer.

Jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan dalam kombinasi itu adalah sebesar Rp10.000 dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder.

Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.

Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022.

Paket tarif tersebut lahir untuk mendukung sistem angkutan umum massal terpadu dan terintegrasi.

Keputusan tarif integrasi itu ditetapkan setelah DPRD DKI memberikan rekomendasi pada 27 Juni 2022.

Rekomendasi