Tak Terima Dilaporkan, Eks Pengacara Bharada E Laporkan Balik Aliansi Advokat Anti Hoax

| 05 Sep 2022 19:42
Tak Terima Dilaporkan, Eks Pengacara Bharada E Laporkan Balik Aliansi Advokat Anti Hoax
Mantan Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara (Ilham Apriyanto/ERA.id)

ERA.id - Usai dilaporkan, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara melaporkan balik Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirudin Chaniago. Deolipa melaporkan Zakirudin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu teregister dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS tertanggal 5 September 2022.

"Saya sudah melaporkan membuat laporan polisi atas nama terlapor Zakirudin dan kawan-kawan alias Aliansi Advokat Anti Hoax," kata Deolipa di Polres Metro Jaksel, Senin (05/09/2022).

Deolipa mengatakan Zakirudin diduga telah melanggar Pasal 27 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14-15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.

"Jadi pasal yang dia lapor ke saya, saya lapor dia dengan pasal yang dia punya. Jadi pasal ini kaya bumerang, ya. Pasalnya kembali ke dia," kata Deolipa.

"Alasannya (saya melaporkan Zakirudin) adalah karena dia mencemarkan nama baik saya, saya sama Pak Komarudin," sambungnya.

Deolipa mengaku sudah memberikan bukti kepada penyidik dari laporannya ini. Namun dia tak merinci bukti apa saja yang diberikan kepada penyidik.

Mantan pengacara Bharada E lalu menegaskan dirinya tidak menyebabkan informasi bohong. Ucapannya yang dipermasalahkan Zakirudin dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), kata Deolipa, merupakan perkataan seorang advokat.

"Padahal itu kan analisa dan dugaan, sebagai pengacara kita boleh begitu menggunakan analisa. Sama seperti bang Oto Hasibuan waktu melakukan wawancara, dia juga melakukan analisa kok," jelasnya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberitaan bohong. Selain Deolipa, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan ke Bareskrim.

Laporan ini teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022. Pelapor dari kasus ini yakni dari Aliansi Advokat Anti Hoax.

"Bahwa laporan kami tersebut terhadap para terlapor didasarkan kepada pemberitaan yang viral mulai dari pertengahan bulan Juli sampai dengan akhir Agustus 2022, yang diduga bersifat tendensius, bohong, fitnah, dan/atau hoax," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirudin Chaniago kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Zakirudin menjelaskan dasar pelaporan itu dibuat karena Deolipa dan Kamaruddin kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J. Untuk Kamaruddin Simanjuntak, Zakirudin mengatakan kuasa hukum ini diduga menyebarkan hoaks dari hasil autopsi Brigadir J.

Contohnya, kata dia, Kamaruddin menyebarkan hoaks tentang ada sayatan, jari-jari hancur, dan jeratan luka di leher dari tubuh Brigadir J. Padahal, sambungnya, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) sudah menyatakan bahwa luka di tubuh Brigadir J hanyalah luka penganiayaan dengan senjata api.

"Bahwa terdapat tuduhan tanpa dasar lainnya yaitu adanya pernyataan terlapor (Kamaruddin Simanjuntak) yang mengatakan bahwa Ferdy Sambo sering minum-minuman alkohol dan menembak di kantor atau ruangannya," katanya.

Untuk Deolipa Yumara, Zakirudin mengatakan mantan kuasa hukum Bharada E ini menyebut Ferdy Sambo sebagai psikopat dan LGBT/biseksual. Selain itu, sambungnya, Deolipa memberikan keterangan ke awak media tentang tersangka Kuat Maaruf (KM) bersetubuh dengan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo ini.

"Pernyataan yang dilontarkan oleh terlapor Deolipa Yumara menimbulkan kegaduhan, keonaran, dan mengandung fitnah di tengah masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Zakirudin pun ingin agar Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan hoaks ini. Dia ingin tindakan tegas diberikan ke Deolipa dan Kamaruddin agar opini-opini tak jelas terkait kasus pembunuhan Brigadir J tidak semakin berkembang di tengah masyarakat.

Dalam laporannya, Zakirudin menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Rekomendasi