ERA.id - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya menyerahkan berkas yang kemarin sudah saya bahas, tiga nama itu. Hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (14/09/2022).
Prasetio menuturkan dokumen tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta itu diserahkan kepada Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.
Dari tiga nama itu, nantinya Kemendagri akan dirapatkan dengan berbagai instansi terkait untuk membahas nama Pj Gubernur tersebut sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Akan dirapatkan oleh sembilan instansi terkait untuk membicarakan, harus dicek betul Pj ini, apakah ada masalah atau apa. (Setelah ditindaklanjuti Kemendagri) baru diserahkan kepada Pak Presiden," ucapnya.
Staf khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menambahkan, ketiga nama calon Pj Gubernur DKI akan diverifikasi dulu persyaratan formil dan administrasinya. Kemudian, Mendagri Tito Karnavian menyerahkan nama PJ Gubernur DKI itu ke Presiden Jokowi.
"Seperti mekanisme yang sudah ada, nanti bapak presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga-lembaga ataupun kementerian terkait untuk nanti diputuskan karena kewenangannya ada di presiden," kata Kastorius.
Sementara itu, usulan tiga nama sebagai calon PJ Gubernur DKI dari Kemendagri belum diumumkan ke publik. Karena masih dalam pembahasan di internal.
"Kita sedang berproses untuk itu. Belum bisa saya katakan nama-nama dari kemendagri. Bisa saja sama, bisa saja beda (nama-nama usulan Kemendagri dengan DPRD DKI Jakarta), nanti kita lihat karena ini baru," ucapnya.
Kastorius mengatakan, penunjukan calon PJ Gubernur tidak bisa langsung dipilih saja. Sebab, ada mekanisme dan pertimbangan tersendiri.
"Kita ingin menyampaikan proses penunjukan Pj ini, mencakup berbagai pertimbangan baik syarat administrasi, persyaratan kualifikasi, dan juga rekam jejak. Dan juga beberapa tingkatan yang harus dilalui. Sehingga proses ini kita anggap sesuatu yang memang memenuhi keinginan masyarakat bahwa ini demokratis, transparan, dan akuntabel," imbuhnya.