ERA.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Anies Baswedan tak merotasi pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di akhir masa jabatannya.
Prasetyo Edi juga meminta agar Anies tak melantik pejabat tinggi pratama menjelang lengser sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Artinya gini secata etis lah kalau bicara mengenai UU memang itu nggak, tapi etisnya kan diserahkan lah kepada Pj (Gubernur DKI) yang baru," kata Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/09/2022).
Pras, sapaan akrab Prasetyo menjelaskan bila Anies melakukan pelantikan ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dikhawatirkan akan menjadi isu politik Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Karena bukan apa-apa, sekali lagi kalau itu baik nggak ada masalah, tapi kalau nggak baik, orang di taruh sembarangan tiba-tiba diganti oleh Pj, 'oh ini politis' dipelintir lagi," ucapnya.
"Karena bukan apa-apa, saya menemukan ada beberapa di SKPD, yang kena hukuman disiplin, (lalu) dilantik, gitu-gitu kan nggak bagus. Masih ada ASN-ASN yang baik untuk bisa menempati posisi itu," sambungnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Selasa (13/9) kemarin, Prasetyo mengusulkan agar Anies tidak melantik pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di akhir masa jabatannya.
Jabatan-jabatan itu adalah Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Pras mengatakan proses seleksi terbuka jabatan tersebut baru akan memperoleh hasil kandidat pada 3 Oktober nanti. Sementara masa jabatan Anies akan berakhir di 16 Oktober 2022.
Dia ingin Anies tak lantik pejabat agar stabilitas politik DKI Jakarta bisa terjaga.
"Maka untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemprov DKI, maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama (Eselon II) pada Pemprov DKI supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Pras.