Tempat Hiburan Malam di Tangerang Disegel, Puluhan Miras dan 4 Pemandu Lagu Diangkut

| 12 Oct 2022 23:00
Tempat Hiburan Malam di Tangerang Disegel, Puluhan Miras dan 4 Pemandu Lagu Diangkut
Satpol PP Kabupaten Tangerang merazia tempat hiburan malam di kawasan Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis (Muhammad Iqbal/Era.id)

ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel tempat hiburan malam di Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, dari hasil razia itu pihaknya mengamankan sebanyak 4 wanita sebagai pemandu lagu.

"Kegiatan ini dilakukan lantaran banyak aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam tersebut," ucapnya, Rabu (12/10/2022).

Fachrul menyebutkan, selain itu, operasi ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami lakukan tindakan ini karena keberadaan tempat hiburan telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," katanya.

"Dalam operasi ini kami mengamankan empat orang wanita pemandu lagu dan puluhan botol miras (minuman keras)," lanjutnya.

Fachrul menuturkan, bukan hanya mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tempat hiburan malam ini juga berdiri di atas tanah milik negara dan juga berada di bantaran sungai.

"Tentu ini melanggar peraturan daerah, dan kami lakukan penindakan kepada tempat ini dengan cara menyegel dan juga membuatkan surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar sendiri bangunannya," katanya.

Fachrul mengimbau, masyarakat agar segera melapor jika menemukan tempat-tempat serupa yang masih beroperasi khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat," jelasnya.

Rekomendasi