ERA.id - Penyidik Polres Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi kasus dugaan kekerarasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Bilar terhadap istrinya Lesty Kejora.
"Seiring waktu penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi hingga malam ini termasuk M Rizky sudah ada 6 saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (12/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizky sebagai tersangka dalam perkara KDRT ini.
"Keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," katanya.
Kini, Rizky masih menjalani pemeriksaan dari siang hingga malam di kantor Polres Jakarta Selatan.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap M Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, yang bersnagkutan sudah mengetahui jadi tersangka kita akan melakukan pemeriksaan hari ini," katanya.
Sebelumnya, Pedangdut muda, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Mapolres Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Lesti mengaku sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus ini sedang diusut Satreskrim Polres Metro Jaksel. Sebagai terlapor kasus KDRT, Rizky terancam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman 5 tahun penjara," kata Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (30/9).
Zulpan menerangkan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah mengatur bentuk-bentuk KDRT. Di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan terhadap penelantaran anak. Itu semua harus dipertanggungjawaban di mata hukum.