JPU: Putri, Ricky, Richard, dan Kuat Ikut Skenario, Tak Cegah Sambo untuk Bunuh Brigadir J

| 17 Oct 2022 10:53
JPU: Putri, Ricky, Richard, dan Kuat Ikut Skenario, Tak Cegah Sambo untuk Bunuh Brigadir J
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo (Dok. Istimewa)

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dari sidang pembacaan dakwaan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terdakwa Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf terlibat dan ikut dalam skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Saguling, Jaksel.

Awalnya, jaksa menjelaskan Putri menceritakan ke Ferdy Sambo bahwa dirinya dilecehkan Brigadir J saat di Magelang, Jawa Timur. Ferdy Sambo yang mendapat kabar itu langsung emosi dan merencanakan untuk menembak Brigadir J.

Dia pun menghubungi Bripka RR dan bertanya kesanggupan ajudannya untuk menembak Brigadir J. Bripka RR mengaku tidak sanggup.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal 'tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga'. Dan perkataan terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," kata JPU membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo pun menyuruh Bripka RR untuk memanggil Bharada E. Ajudan Sambo itu lalu turun dari lantai atas rumah Saguling untuk menemui Bharada E.

Ketika bertemu, jaksa menjelaskan Bripka RR tidak memberitahu niat Sambo untuk membunuh Brigadir J ke Bharada E. Bripka RR, sambungnya, malah ikut mendukung keinginan Ferdy Sambo.

"Saksi Ricky Rizal juga sengaja tidak menyarankan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menolak bila ditanya keinginan/kehendak terdakwa Ferdy Sambo, namun saksi Ricky Rizal Wibowo tetap menyembunyikan rencana jahat terdakwa Ferdy Sambo tersebut dengan menjawab 'nggak tahu'," ucap jaksa.

Bharada E dan Ferdy Sambo bertemu di lantai tiga. Ferdy Sambo lalu menanyakan kesanggupan Bharada E untuk menembak Brigadir J. JPU menerangkan Bharada E menyatakan siap untuk menembak Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?' Atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo tersebut saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ungkap JPU.

Jaksa mengatakan Ferdy Sambo lalu mempertimbangkan dengan matang dan tenang tentang akibat-akibat yang mungkin terjadi bila Bharada E membunuh Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri ini pun menyampaikan skenarionya untuk membunuh Brigadir J.

"Dengan skenarionya adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu datang. Selanjutnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menembak saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan dibalas tembakan lagi oleh saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ucap jaksa membacakan dakwaan.

JPU mengungkapkan Putri Candrawathi ikut mendengarkan pembicaraan Sambo dengan Bharada E untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas, kawasan Duren Tiga, Jaksel.

"Dan tidak hanya itu saja, saksi Putri Candrawathi juga mendengar terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan Bharada E setuju dengan rencana Sambo. Putri dan Sambo pun membicarakan terkait CCTV di Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam upaya untuk menembak Brigadir J.

Sambo menanyakan senjata api (senpi) milik Brigadir J ke Bharada E dan dijawab ajudan tersebut, senpi itu telah diamankan Bripka RR di dashboard mobil Lexus LM. Mantan Kadiv Propam Polri ini menyuruh Bharada E untuk mengambil senjata Brigadir J.

Sekembalinya Bharada E, jaksa mengatakan ajudan ini melihat Sambo sudah memakai sarung tangan hitam untuk membunuh Brigadir J.

Jaksa menyebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan suami-istri tak saling mengingatkan dan mengurungkan rencana jahat tersebut.

Pasangan suami istri ini, kata JPU, malah bekerja sama dan mengajak Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf untuk membunuh Brigadir J.

"Keduanya (Sambo dan Putri) justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak terdakwa Ferdy Sambo dengan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma'ruf, dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan melakukan isoman di rumah dinas Duren Tiga," ucap jaksa.

"Begitu pula saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf tidak satupun dari ketiganya yang berupa mencegah rencana jahat terdakwa Ferdy Sambo dan justru mengikuti skenario melakukan isoman," sambung JPU.

Jaksa menerangkan Ricky dan Kuat Ma'ruf tidak melakukan tes PCR COVID-19. JPU mengungkapkan terdakwa Ricky dan Kuat seharusnya kembali ke Magelang, namun malah ikut pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Saksi Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," ungkap jaksa.

Rekomendasi