ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf.
"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan," kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Jaksa tak sependapat dengan penasihat hukum Kuat yang menyebut surat dakwaan dibuat dengan tidak jelas dan lengkap. JPU menerangkan surat dakwaan itu dibuat dengan uraian cermat, jelas, dan lengkap serta menggunakan bahasa yang sangat mudah dipahami.
"Dalil penasihat umum yang mengatakan surat dakwaan penuntut umum tidak lengkap dan jelas berkenaan dengan tidak dijelaskannya hubungan peristiwa keributan yang terjadi di rumah magelang antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa, justru menunjukkan ketidakmampuan penasihat hukum dalam memaknai apa yang dimaksud dengan uraian jelas dan lengkap," ucap jaksa.
Jaksa menerangkan fakta-fakta yang dituangkan dalam surat dakwaan hanya fakta yang relevan dan terkait dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan. Contohnya, kata jaksa, perihal keributan di Magelang.
Keributan di Magelang antara Kuat Ma'ruf dan Yosua tidak dirincikan dalam surat dakwaan karena tidak ada relevansinya dengan dakwaan Pasal 340 KUHP, yakni mengenai pembunuhan berencana.
"Lengkap berarti uraian perbuatan yang didakwakan menjadi bulat, artinya hal-hal yang relevan sesuai dengan unsur-unsur pasal yang bersangkutan tidak ada yang ketinggalan, tidak ada yang tercecer," ucap JPU.
Jaksa pun memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan nomor PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Majelis hakim juga dimohon agar melanjutkan pemeriksaan materi perkara ke Kuat Ma'ruf.
"(JPU memohon majelis hakim) memerintahkan penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," ucap jaksa.
Usai mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda. Sidang putusan sela akan dilanjutkan Rabu (26/10/2022).