ERA.id - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus narkoba, Selasa (18/10/2022) kemarin di Bareskrim Polri.
Henry enggan merinci apa saja yang ditanya penyidik ke kliennya. Dia hanya menerangkan Teddy diperiksa selama 15 jam.
Dia menambahkan Teddy dapat menjalani pemeriksaan karena kondisi kesehatannya sudah membaik.
Diketahui, Teddy sebelumnya batal diperiksa penyidik pada Senin (17/10/2022) kemarin. Sebab, Teddy sakit gigi.
"Dia kan cuma (sakit), masalah gigi itu kemarin itu. Ya masih bisa lah diperiksa karena dia sudah melakukan tindakan perawatan gigi itu," kata Henry kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut, Henry belum mengetahui kapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ke Teddy Minahasa dilakukan. Pengacara ini hanya mengatakan kondisi kesehatan Teddy cukup baik. Teddy belum perlu dirawat di rumah sakit dari penyakit yang dideritanya.
"Saya nggak tahu, ya tentunya masih dalam perawatan dalam arti dia (Teddy) merawat (dirinya) sendiri, dia kasih obat. Bukan harus dirawat di rumah sakit atau apa, nggak," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penyidik telah memeriksa Irjen Teddy Minahasa sebagai saksi Jumat (14/10/2022) lalu.
Usai itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan hasilnya diputuskan bahwa Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Jalan Garuda No. 2, Kemayoran, Jakara Pusat.
Irjen Teddy Minahasa dilakukan penahanan karena terbukti melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.