ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf.
"Mengadili, menolak seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," kata Wahyu Iman Santosa saat sidang pembacaan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Wahyu menjelaskan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Karena eksepsi Kuat Ma'ruf ditolak, jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf," ucap Wahyu.
Usai Kuat, sidang dengan agenda putusan sela dilanjutkan ke terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Sama seperti Kuat, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi Bripka RR. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara Bripka RR ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya.
"Mengadili untuk menolak keberatan atau eksepsi atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk seluruhnya. Majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo," kata Wahyu.
Majelis hakim Wahyu mengatakan sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dilanjutkan Rabu (02/11/2022) depan dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban Brigadir J.
Wahyu menjelaskan persidangan Kuat dan Ricky akan digabungkan. Dengan demikian, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan bersamaan.
"Artinya pemeriksaan terdakwa Ricky Rizal kita gabungkan dengan Kuat Ma'ruf karena saksinya sama, pada hari Rabu tanggal 2 November 2022," ujar Wahyu.