ERA.id - PT SMI mengklaim puluhan ribu member telah mendaftar sebagai penerima solusi bantuan final yang ditawarkan oleh perusahaannya
Berdasarkan keterangan resminya, member tersebut datang ke posko solusi bantuan final PT SMI yang telah dibuka sejak 7 Oktober 2022.
Selain mendaftar langsung ke posko, sejumlah member juga mendaftar secara online. Posko solusi bantuan final yang dibuat PT SMI rencananya akan dibuka sampai 4 November 2022.
"Para member diimbau untuk mendaftar opsi solusi itu dan tidak terprovokasi dengan ajakan pihak yang mengajak untuk menolak opsi itu. Sebab, para provokator itu diketahui sebenarnya juga mendaftar," dikutip dari keterangan resminya.
Seorang member bernama Kevin mengklaim sangat terbantu dengan kehadiran posko solusi bantuan final yang dibuat SMI.
"Terima kasih PT SMI karena sangat membantu kami," ujar Kevin.
Seperti diketahui, dikutip dari Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dengan piranti perdagangan oleh robot (robot trading) Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perdana yang telah dilaksanakan pada Selasa, 4 Oktober 2022, diputuskan bahwa delapan terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Kedelapan tersangka merupakan petinggi dari PT SMI Net89, yaitu AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku direktur, ES selaku anggota dan operator (exchanger), LS selaku sub "exchanger", AL selaku sub "exchanger".
Kemudian, HS, FI, dan D masing-masing selaku sub "exchanger".
Ramadhan menjelaskan, dalam kasus ini terdapat empat laporan polisi selama rentang waktu dari 3 Januari sampai dengan 1 Agustus lalu.
Ia mengatakan PT SMI atau Net89 menawarkan dan memasarkan paket investasi "trading" berskema piramida atau ponzi dan melakukan investasi forex robot "trading" dengan cara mengajak para calon anggota (member) untuk membeli paket investasi robot "trading" berkedok MLM e-book atau Net89.
Dalam kasus ini, korban juga melaporkan sejumlah publik figur di antaranya Atta Halilintar ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Atta diduga menerima Rp2,2 miliar dari hasil lelang bandana bersejarah miliknya dari salah satu pendiri Net89, Reza Paten.