Kubu Ferdy Sambo Akan Berikan 35 Bukti ke Hakim, Mulai Video hingga Hoaks soal Kasus Brigadir J

| 29 Dec 2022 10:07
Kubu Ferdy Sambo Akan Berikan 35 Bukti ke Hakim, Mulai Video hingga Hoaks soal Kasus Brigadir J
Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah (Antara)

ERA.id - Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menunjukkan 35 alat bukti dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) hari ini.

"Dari kami, hari ini tim penasihat Hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan," kata Febri saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).

Febri tak merinci apa saja 35 alat bukti tersebut. Dia hanya menjelaskan puluhan barang bukti itu mulai dari video, foto, dokumen hingga hoaks ke kliennya.

"Ada video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 (KUHP) dan 338 (KUHP) dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ucapnya.

Lebih lanjut Febri mengatakan jaksa penuntut umum juga akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan.

Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi