ERA.id - Ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI), Nathanael Sumampouw menjelaskan tindakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, merupakan sikap yang berani.
"Misalnya dari keterangan beliau, permintaannya adalah menembak. Nah hal ini yang bersangkutan dengan tegas katakan 'izin saya tidak sanggup, saya tidak kuat mental'. Nah hal ini juga didukung oleh profil psikologis yang bersangkutan. Bahwa dia mampu memiliki kondisi psikologis untuk berani katakan tidak," kata Nathanael saat jadi saksi meringankan Bripka RR saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/1/2023).
Nathanael menambahkan penolakan Bripka RR ini juga didukung oleh rekam jejaknya. Dia menerangkan Ricky memang seorang anggota polisi, namun bertugas di unit regident satuan lalu lintas.
"Saya pahami bahasa sehari-hari tugas dia administrasi. Jadi bukan sesuatu yang dalam kesehariannya bahkan dari pelatihan, dia punya skill untuk gunakan senjata. Sehingga yang bersangkutan bisa untuk menolaknya," ucapnya.
Lebih lanjut dia menerangkan Bripka RR menolak perintah Sambo karena terdakwa ini menilai mantan atasannya saat itu sedang emosi.
Diketahui, Bripka RR menolak saat diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan JPU di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022). Perintah Ferdy Sambo itu disampaikan di rumahnya di kawasan Saguling, Jaksel.
Awalnya, Ferdy Sambo memberi tahu mengenai kejadian pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi. Kemudian, Mantan Kadiv Propam itu bertanya kepada RR mengenai kesiapannya untuk menembak Brigadir J.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata 'kamu berani nggak tembak Dia (Yosua)?'. Dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani Pak, karena saya nggak kuat mentalnya Pak'," kata JPU membacakan dakwaan.