Polisi Sebut Pelaku Penculikan Bocah di Jakpus Punya Anak Istri dan Pernah Dijauhkan dari Keluarga

| 03 Jan 2023 13:16
Polisi Sebut Pelaku Penculikan Bocah di Jakpus Punya Anak Istri dan Pernah Dijauhkan dari Keluarga
Foto pelaku penculikan bocah di Gunung Sahari Jakarta Pusat (tangkpa layar)

ERA.id - Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Herman alias Yudi, pelaku penculikan penculikan bocah bernama Malika Anastasya (MA) di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, mempunyai istri dan anaknya. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto di Jakarta, Selasa (3/1/2022). 

"(Pelaku) sudah berkeluarga, sudah punya anak satu, istri anak tak mau ketemu dia. Pernah dijauhkan dari keluarganya, diajak dia tak berkomunikasi dengan keluarganya," katanya Iwan. 

Polisi pun sudah berhasil menagamankan Iwan di Ciledug, Kota Tangerang, Senin malam, (2/1). Penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa modus menculik anak itu kecil itu dengan mengajaknya memulung barang bekas. 

"Modus mengajak Malika mulung seakan memiliki Malika. Dia beralibi banyak, nggak bisa pulang (karena) tersesat. dia ada persiapan menculik, kita tangkap itu dia mengelak terus," katanya. 

Lebih lanjut, Gunarto menambahkan, Malika sudah bertemu dengan kedua orang tuanya. Saat ini Malika sedang menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan motif Iwan menculik Malika belum diketahui.

"Masih di dalami, keterangannya masih berbelit-belit," ucap Komarudin.

Sebelumnya, polisi menyebarkan identitas Iwan Sumarno, pemulung yang menculik MA di kawasan Gunung Sahari. Iwan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Kapolres Jakpus, Kombes Komarudin mengatakan pemulung yang menculik MA di kawasan Gunung Sahari, merupakan residivis atau mantan narapidana kasus pencabulan.

"Iya setelah kami telusuri bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno pernah berperkara dengan divonis selama  7 tahun atas perbuatan cabul," kata Komarudin. 

Komarudin menerangkan Iwan juga diduga pernah tersandung penggelapan sepeda motor di RW 5 Pademangan, Jakarta Utara.

Rekomendasi