Pemulung yang Culik Bocah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

| 04 Jan 2023 13:08
Pemulung yang Culik Bocah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Pelaku penculikan bocah di Gunung Sahari Jakpus (tangkapan layar)

ERA.id - Polisi menetapkan pemulung yang menculik Malika Anastasya (MA) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Jakpus), Iwan Sumarno (42) sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan Iwan dijerat pasal berlapis.

"Menetapkan status terlapor menjadi tersangka. Penerapan pasal (yaitu) Pasal 76F jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan/atau Pasal 330 ayat (2) KUHP," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Iwan dijerat pasal tentang perlindungan anak. Pemulung ini disanksi pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak, diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan/atau barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasan orang yang berwenang, diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUHP," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Zulpan menerangkan pemeriksaan dan pemulihan terhadap Malika Anastasya, bocah berumur enam tahun yang diculik Iwan Sumarno di kawasan Gunung Sahari, masih dilakukan. Hasil pemeriksaan sementara, korban tidak mengalami kekerasan seksual.

"Bisa saya sampaikan bahwa hasil visum yang telah kita dapatkan, hari ini, di sini memang tidak ditemukan tidak terjadi kekerasan seksual terhadap Ananda Malika," kata Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (3/1).

Namun, Iwan diduga melakukan kekerasan fisik kepada Malika. Korban, sambungnya, diduga pernah ditendang oleh pemulung ini. Dugaan sementara, Iwan akan melakukan kekerasan bila Malika tak menuruti perintahnya.

"Tapi terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir Ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, ini masih kita gali. Ini berupa analisis sementara, yaitu apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," ungkapnya.

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan korban diduga dipaksa bekerja untuk menjadi pemulung oleh Iwan.

"Justru itu dia dipekerjakan ya selama 28 hari ini oleh pelaku ini kan ikut di dalam gerobak untuk ikut memulung, untuk mencari mata pencahariannya. Nanti kekerasannya itu apa yang dilakukan, kita akan lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Rekomendasi