ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo celingak-celinguk saat menjadi saksi di persidangan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (5/1/2023).
Sebelum sidang, Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel menanyakan identitas Sambo, yakni berupa KTP. Sambo pun menjawab dirinya tak memiliki KTP.
"Ada KTP-nya?" kata Hakim Suhel saat sidang di PN Jaksel, Kamis (5/1/2023).
"Nggak ada Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.
"Dimana?" Timpal Suhel.
"Di penyidik waktu itu sudah saya tidak pegang lagi," ujar Ferdy Sambo.
Suhel pun mencecar Ferdy Sambo hingga tak memegang KTP-nya lagi. Ferdy Sambo lantas terdiam dan terlihat kebingungan sambil melihat kiri kanan.
Sambil mengusap-usap paha kiri dengan tangan kirinya, Sambo mengatakan kartu identitasnya disita penyidik. Karena tak memiliki identitas, Suhel pun menanyakan identitas Sambo berdasarkan berita acara pemeriksaan.
"Apa masalahnya, apa nggak ada KTP kok sampai ditahan?" cecar Suhel.
"Kami tidak pegang berkas lagi sejak ditahan, Yang Mulia," ujar Ferdy Sambo.
"Kan itu kartu identitas, apa itu bagian yang disita?" Tanya Suhel.
"Tidak Yang Mulia," jawab Sambo.
"Iya, karena untuk mengecek identitas saudara sebenarnya ini, ya. Baik di berita acara aja kami cocokkan ini, identitas saudara ya," ujar Hakim Suhel.
"Iya Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.