Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Anak Dibawah Umur di Cimahi

| 26 Jan 2023 15:54
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Dua Anak Dibawah Umur di Cimahi
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Sejumlah anggota geng motor ditahan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi usai terbukti menganiaya anak dibawah umur. Mereka adalah MAM (21), MNA (19), dan IS (21).

Anggota berandalan bermotor itu sebelumnya menyerang dua anak dibawah umur di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada 7 Januari 2023 sekitar pukul 01.30 WIB.

"Hasil penyelidikan Satreskrim sampai hari ini berhasil mengamanakn empat tersangka. Yang pertama inisial MAM, MNA dan IS. Tersangka ini diperoleh keterangan bawha mereka bagian dari kelompok motor GBR," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara pada Kamis (26/1/2023).

Sebetulnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman ada empat orang yang terbukti menganiaya korban. Namun satu tersangka lagi berinisial AR (17) yang masih umur diberi keringanan diversi guna menjamin masa depan anak.

Aldi mengungkapkan, insiden penyerangan itu terjadi ketika dua korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba diserang gerombolan bermotor. Korban dihentikan lalu ditendang hingga terjatuh, lalu dianiaya para tersangka menggunakan senjata tajam.

"Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian punggung dan tangan kanannya," ungkap Aldi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penyerangan itu dipicu korban yang dinilai menggerungkan motornya saat berpapasan dengan para pelaku.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif penyerangan terhadap korban dipicu lantararan tak terima melihat korban membleyer motor," terang Aldi.

Atas tindakannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan 1 pelaku di bawah umur diberi keringanan diversi guna menjamin masa depan anak.

Rekomendasi