ERA.id - Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi terhadap penyidik yang menangani kasus kecelakaan mahasiswa UI, MHS sehingga membuatnya menjadi tersangka.
"Telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/2/2023).
Trunoyudo juga menambahkan sanksi terhadap para penyidik tersebut sudah berjalan dan telah diproses.
"Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya, " kata Trunoyudo.
Trunoyudo juga menambahkan terkait laporan dari keluarga terhadap status pensiunan polisi ESB yang terlibat dalam kecelakaan tersebut masih berjalan.
"Proses itu masih terus berjalan dan juga dilakukan secara profesional transparan yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan melibatkan dari pengawas penyidik yang ada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, " katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka dan melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama almarhum MHS terkait kasus yang kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Proses pencabutan status tersangka dengan adanya pengembalian pemulihan tentu dengan mekanisme hukum, " kata Trunoyudo.
Keputusan tersebut diambil setelah rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan sejumlah ahli. (Ant)