ERA.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyerahkan surat pencabutan status tersangka Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai ditabrak purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, ke keluarga korban.
"Hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka dengan nomor B/01/II/2023/LLJS," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).
Selain pencabutan tersangka, surat itu juga berisi soal pemulihan nama baik Hasya yang ditersangkakan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya. Sebab, keluarga sangat menunggu status tersangka Hasya dicabut.
"Hari ini kami keluarga dari orang tua Hasya bertemu dengan Pak Kapolda dan Dirlantas Pak Latif. Kami sangat apresiasi, sangat terbuka mengenai surat tertulis yang kami tunggu tunggu untuk mencabut status tersangka Hasya," ucapnya.
Namun, terkait kasus laporan terhadap AKBP (Purn) Eko atas dugaan kelalaian, Gita enggan mengungkapkannya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut penetapan tersangka Muhammad Hasya Atallah yang ditabrak AKBP (Purn) Eko dengan mobil Mitsubishi Pajero.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2).
Pencabutan status tersangka Hasya berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar kode etik prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana. Polda Metro Jaya juga meminta maaf karena menetapkan Hasya menjadi tersangka di kasus kecelakaan ini.
"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," ucapnya.