ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam putusan itu, menurut salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak ada hal yang meringankan.
"Hal meringankan, tidak ada," jelas Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Wahyu menerangkan majelis hakim menyakini istri Ferdy Sambo ini bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J.