ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tersangka Mario Dandy Satriyo (MDS) yang merupakan anak mantan pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel), sempat menyuruh korban, David (D) untuk push up sebanyak 50 kali sebelum melakukan penganiayaan.
"MDS menyuruh D push up 50 kali, karena korban hanya sanggup 20 kali korban," kata Ade saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Mario lalu menyuruh David untuk mengambil sikap tobat, namun korban tak bisa melakukan itu. Tersangka lalu menyuruh rekannya, Shane (S) untuk mencotohkan sikap tobat.
Namun, anak petinggi GP Ansor ini tetap tak bisa melakukan sikap tobat yang dimaksud. Anak Rafael Alun Trisambodo ini lalu menyuruh korban untuk mengambil posisi push up.
Shane pun merekam kejadian penganiayaan ini dengan handphone Mario Dandy.
"Analisis hp milik MDS kami putar video tersebut kami tanyakan kepada para saksi para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, menginjak beberapa kali, dan juga menendang perut anak korban, dan memukul kepala anak korban ketika berada pada posisi push up," ungkap Ade.
Sebelumnya, polisi menetapkan rekan Mario Dandy Satriyo, Shane atau SLRPL sebagai tersangka.
Shane ditetapkan menjadi tersangka karena dia mengiyakan ajakan Mario Dandy untuk menganiaya David. Selain itu, dia juga tak mencegah atau membiarkan Mario ketika menganiaya David dan tersangka ini juga mencontohkan "sikap tobat" agar korban bisa menirunya.
"(Peran SLRPL lainnya) memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'. (Lalu) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," kata Ade Ary dalam keterangannya hari ini.