Mario Dandy Rekayasa Kasus Penganiayaan ke David, Mirip Ferdy Sambo?

| 03 Mar 2023 07:12
Mario Dandy Rekayasa Kasus Penganiayaan ke David, Mirip Ferdy Sambo?
Tersangka Mario Dandy. (Sachril/ERA.id)

ERA.id - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan tersangka Mario Dandy Satriyo, menutupi kasus penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora dengan menyebut peristiwa yang terjadi adalah perkelahian.

Keterangan bohong anak mantan pejabat ini bahkan dibukukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ketika penyidik melakukan penelusuran ulang, akhirnya diketahui Mario merekayasa BAP-nya.

"Jadi perubahan BAP yang sangat signifikan dan ini kita identikan dengan bukti chat WA (WhatsApp) dan sebagainya. Ternyata dalam BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul. Nah kemudian juga dari bukti digital kami juga bisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan Mario sudah merencanakan untuk menganiaya David. Bahkan, Mario juga sudah mengarahkan rekannya, Shane Lukas dan kekasihnya, AG agar menyebut peristiwa ini sebagai perkelahian. 

"Awalnya mereka jadi disetir seolah terjadi perkelahian, tapi begitu dilihat dari bukti yang lain, tidak bisa bohong lagi," ucapnya.

Hengki menerangkan penyidik tidak mengacu terhadap keterangan tersangka untuk mengungkap kasus ini. Penyidik bekerja dengan menggali fakta-fakta dan menyesuaikan bukti-bukti yang ada.

Dari kasus ini, AG ditetapkan menjadi anak berkonflik dengan hukum. Kasus ini pun diambil alih Polda Metro Jaya.

Untuk AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Untuk Mario disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Rekomendasi