ERA.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang para aparatur sipil negara dan pejabat DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh," tegas Heru di Ruang Pola, Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dalam aturan 2022 lalu, KemenPAN RB mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Berdasarkan surat tahun lalu, kata Heru, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.
"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh," kata Heru.
Adapun Pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Warga yang mudik tahun ini juga diprediksi mengalami kenaikan setelah COVID-19.
Sebelumnya terkait dengan mudik, Heru telah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang baru dilantik menggantikan Irjen Muhammad Fadil Imran pada Rabu pagi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu pagi untuk membahas persiapan mudik Lebaran 2023.
"Ya ngobrol-ngobrol saja," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, seraya menambahkan, "persiapan mudik, ya banyak lah," katanya. (Ant)