ERA.id - Bareskrim Polri menetapkan dua orang, yakni Anita Setia Dewi (ASD) dan Andri Satria Nugraha (ASN) sebagai tersangka di kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Penetapan tersangka terhadap keduanya usai penyidik melakukan gelar perkara pada hari ini.
"Hasil keputusan gelar perkara (yaitu) pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Anita dan Andri merupakan pihak yang merekrut para korban dan menempatkannya ke Myanmar. Keduanya dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Rencana tindak lanjut (yaitu) mencari dan tangkap pelaku," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan sudah melakukan penyelidikan di kasus viral diduga 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.
"Terkait kasus ini sudah ada laporan polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemarin pihak keluarga korban membuat laporan polisi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/5).
Dari penyelidikan dan laporan tersebut, penyidik telah meminta keterangan ke orang tua korban. Hasilnya yakni, korban awalnya diberangkatkan oleh sponsor atau perekrut ke Thailand, namun tak jadi dan akhirnya dipindahkan ke Myanmar.
"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," ujarnya.
-
Afair27 May 2023 18:05
Puluhan WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan Via Bandara Soetta
-
Nasional10 May 2023 10:35
Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPO 20 WNI di Myanmar