ERA.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora menangkap dua pelajar pembawa senjata tajam (sajam) karena diduga hendak tawuran antarpelajar di Jalan Krendang Selatan, RW07 Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat.
"Dua pelajar di bawah umur ini berinisial KU (14) dan SGP (15) ditangkap bersama barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang pendek," kata Kepala Polsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Polisi RW07 Aiptu Suparno yang sedang melaksanakan tugas menyambangi warga.
"Kejadian sekitar pukul 13.30 WIB, Polisi RW07 Krendang Aiptu Suparno berpapasan dengan segerombolan pelajar yang berboncengan menggunakan lima unit sepeda motor. Saat itu petugas langsung menghubungi piket patroli Polsek Tambora guna memberhentikan rombongan kendaraan tersebut," kata Putra.
Putra mengatakan perbuatan membawa senjata tajam di depan umum ini telah membuat resah warga, lantaran warga takut terkena sasaran.
Karena itu, lanjut dia, para pelajar tersebut dikejar lalu ditangkap untuk diperiksa di kantor polisi terdekat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini, kami sedang periksa keduanya di kantor (Polsek Tambora). Pengakuan awalnya, mereka konvoi dengan membawa senjata tajam buat ikut-ikutan saja," kata Putra.
Namun, ia menegaskan, perbuatan membawa senjata tajam melanggar ketentuan pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kendati demikian, pihaknya akan mengupayakan proses diversi atau penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana terhadap kasus yang menjerat kedua pelajar yang bertempat tinggal di Penjaringan, Jakarta Utara itu.
Pihaknya juga telah menghubungi pihak sekolah yang bersangkutan serta meminta petunjuk dari Balai Pemasyarakatan untuk bersama-sama melaksanakan pemeriksaan.
"Kami mengupayakan proses diversi terhadap kasus ini," ujar Putra. (Ant)