ERA.id - Polisi menangkap WWT, seorang pria pekerja serabutan yang menjadi otak pengeroyokan terhadap kekasih dari mantan pacarnya, H di kos-kosan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) pada Senin (3/7).
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda menerangkan korban dikeroyok oleh teman WWT, yakni AA, IBF, EP, dan WWU. Kejadian penganiayaan ini bermula ketika tersangka IBF mengirim video kemesraan IY dengan H ke WWT. IY merupakan pelapor dan juga mantan pacar tersangka WWT.
"Tersangka WWT kemudian menyuruh tersangka AA, IBF, dan WWU untuk menghajar korban pada saat pelapor tidak ada di kosannya dan tersangka langsung memukuli korban dan melaporkannya ke tersangka WWT," kata Adhi kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Korban kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami ke IY. Kemudian pelapor menghubungi tersangka WWT usai H dianiaya.
"Sehingga pelapor menghubungi tersangka WWT dengan bilang 'kamu kenapa? Cemburu? Nih aku peluk pacar aku'," ucap Adhi seraya menirukan ucapan IY.
Hal itu malah membuat WWT semakin cemburu hingga naik pitam. Dia lalu menyuruh AA, IBF, EP, dan WWU untuk memukuli korban.
Para tersangka kemudian menuju kosan korban dan membawa senjata tajam (sajam) yang disimpan dalam kantong jaket.
Tiba di lokasi, para tersangka langsung memukuli korban secara membabi buta. Korban pun tumbang bersimbah darah setelah disabet sajam.
"Korban mengalami luka bacok di kepala, dada sebelah kiri, kaki kiri serta ibu jari tangan miri bengkak. Sementara pelapor mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan tangan luka gores," ujar Adhi.
IY melaporkan peristiwa itu ke polisi. Polisi pun memburu tersangka dan menangkap tersangka EP di kawasan Teluk Gong. Tersangka AA, IBF, dan WWU ditangkap di sebuah terminal ketika ingin melarikan diri. Sementara WWT ditangkap di kawasan Semarang, Jawa Tengah.
Kelima tersangka mengakui semua perbuatannya ketika ditangkap. Hasil penelusuran, para tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras ataupun narkoba.
EP, AA, IBF, dan WWU mau menganiaya H usai dijanjikan uang senilai Rp1 juta oleh WWT.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.