ERA.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II melelang 60 unit 'sepeda motor gede (moge) sitaan negara' di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Layanan Lancar Lintas Logistindo Marunda, Cilincing, Jakarta Utara secara daring lewat laman www.lelang.go.id pada Jumat (4/8).
Pantauan dari akun Instagram @kpknl_jakarta2, Kamis, peminat moge disarankan melihat dahulu kondisi unit sepeda motor saat aanwijzing atau kegiatan penjelasan lelang (open house) yang dilakukan secara luring di TPP Layanan Lancar Lintas Logistindo Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.
Kepala Hanggar Tempat Penimbunan Pabean Layanan Lancar Lintas Logistindo Yansani Suryawan dalam keterangannya di Jakarta Utara, Kamis, mengatakan seluruh unit moge pabrikan India, Royald Enfield, yang akan dilelang merupakan jenis barang tidak dikuasai (BTD).
"Jadi BTD itu adalah barang yang tidak dikeluarkan oleh agen pemasoknya lebih dari 30 hari dari tempat penimbunan sementara di pelabuhan," kata Suryawan.
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta harus memiliki akun terverifikasi pada laman lelang.go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, dan menginformasikan nomor rekening.
Jika sudah, peserta bisa mengikuti proses lelang lot pertama secara daring melalui laman lelang.go.id pada 4 Agustus 2023, pukul 08.30 WIB sampai lot terakhir pukul 15.30 WIB.
Tipe sepeda motor Royald Enfield yang dilelang memiliki kubikasi 300 cc dan 500 cc. Adapun harga awal lelang bervariasi, ada yang dibuka mulai Rp 23,08 juta, Rp 25,83 juta, Rp 27,64 juta, Rp 27,67 juta, dan Rp 27,72 juta.
Dalam proses lelang, peserta akan diminta membuat harga penawaran pribadinya. Untuk lot-nya sendiri ditawarkan per unit.
"Jadi satu akun itu bisa menawar lebih dari satu kali," kata Suryawan.
Penawar dengan harga tertinggi pada setiap lot akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Setelah itu, para pemenang lelang akan diminta melunasi sisa dari pembayaran unit sepeda motornya, termasuk bea lelang sebesar tiga persen dan bea pencacahan sebesar 2,5 persen.
Setelah itu, pemenang lelang mengurus surat izin pengeluaran barang (SIPB) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, agar barang lelang tersebut sah diambil.