Pengacara Firli Bahuri Singgung Polisi Tak Tetapkan Tersangka Pemberi Gratifikasi

| 26 Nov 2023 15:33
Pengacara Firli Bahuri Singgung Polisi Tak Tetapkan Tersangka Pemberi Gratifikasi
Firli Bahuri (Antara)

ERA.id - Pengacara Ketua KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar mempertanyakan polisi yang hanya menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ian menjelaskan pemberi dan penerima gratifikasi harus dijerat hukum. Sebab hal itu tertuang dalam Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi begini tolong kita berpikir dengan akal sehat. Pak Firli dituduh menerima gratifikasi dan hadiah artinya ada pihak pemberi, kok (hanya) dia sendiri yang jadi tersangka. Pasal gratifikasi itu pihak pemberi dan penerima dua-duanya ada sanksi pidana," kata Ian kepada wartawan dikutip Minggu (26/11/2023).

Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), pengacara ini menyebut Syahrul mengaku tidak pernah memberi uang ke Firli Bahuri. Karena itu dia menilai kasus ini merupakan rekayasa polisi.

"Mestinya kalau dia mau fair, tidak ada rekayasa, pemberinya jadi tersangka juga, penerimanya juga jadi tersangka. Siapa pemberinya? Ya itu tugas, dia tugas penyidik, seperti itu," ujarnya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Tak terima dijadikan tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun pihak tergugat dalam gugatan itu ialah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Sidang gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.

Rekomendasi