ERA.id - Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy menyampaikan Juru Bicara TPN, Aiman Witjaksono akan mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus "polisi tidak netral" pada Pemilu 2024.
Meski begitu, Ronny menyebut laporan terhadap Aiman ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
"Dan pada saat kita melihat ada indikator-indikatornya sudah terjadi. Tapi mengkhawatirkan terhadap pembungkaman, terhadap kebebasan berpendapat, terhadap warga negara Indonesia. Dan kami tentunya tidak mau mundur lagi ke zaman Orde Baru," kata Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Ronny menambahkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tidak memberi arahan terkait kasus ini. Namun, TPN kaget ada laporan ini.
Sebab menurutnya, isu netral atau tidaknya aparat penegak hukum selalu digaungkan semua orang, termasuk media massa.
Di tempat yang sama, Aiman mengaku tidak memiliki persiapan khusus sebelum diperiksa. Sejumlah bukti-bukti telah dibawa mantan jurnalis ini untuk diberikan ke penyidik.
Aiman pun menyebut laporan terkait polisi tidak netral ini merupakan hal yang janggal. Kejanggalan pertama karena dirinya dilaporkan dengan enam laporan polisi (LP) sekaligus dalam satu hari.
"Yang kedua saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA, suku agama ras dan antargolongan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," ujar Aiman.
Sebelumnya, polisi memastikan tetap memproses laporan terhadap Aiman Witjaksono, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Diketahui, Aiman juga merupakan calon legislatif (caleg) dari partai Perindo.
"Sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/11).
Proses penyelidikan tetap dijalankan agar diketahui ada tidaknya pidana dari laporan ini. Sebab, hal ini diatur dalam UU.
"Jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," ucapnya.