ERA.id - Tiga aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Maluku Utara, yakni RJA, AFM, dan MBD ditangkap karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus). Usai menjalani pemeriksaan, polisi memutuskan untuk tidak menahan ketiga ASN tersebut.
"Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba sehingga tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan RJA, AFM, dan MBD. Polisi masih memburu wanita berinisial I yang diduga menjadi pemasok narkoba untuk tiga ASN tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tiga ASN Provinsi Maluku Utara ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Cempaka Putih. "Benar ASN Ternate, Maluku Utara," ucap kata Ade Ary dikutip Antara, Jumat (24/5).
Ade Ary menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat ada laporan warga terkait pemakaian sabu di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakpus.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap saudara RJA, AFM dan juga MBD," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, ketiganya menyembunyikan sabu di dalam bungkus rokok. Mereka mengaku mendapat narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial I (DPO).