Bos Rental Mobil yang Tewas Dikeroyok di Pati Lapor Penggelapan Mobil ke Polres Jaktim sejak Februari

| 11 Jun 2024 14:30
Bos Rental Mobil yang Tewas Dikeroyok di Pati Lapor Penggelapan Mobil ke Polres Jaktim sejak Februari
Konferensi pers kasus pengeroyokan bos rental mobil di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). (Dok. Polda Jateng)

ERA.id - Bos rental mobil berinisial BH yang tewas dikeroyok di kawasan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), telah melaporkan kasus penggelapan mobil Honda Mobilio di Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) pada Februari 2024 silam. Polres Jaktim pun akan ke Pati untuk menelusuri laporan BH.

Diketahui, sebelum tewas dikeroyok, BH berupaya membawa mobil rental miliknya yang diduga digelapkan di wilayah Kabupaten Pati.

"Terkait (mobil korban) yang di Pati sedang kami cek apakah betul itu mobil yang dilaporkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean kepada wartawan dikutip Selasa (11/6/2024). 

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan anggotanya sudah berangkat ke Pati pada Senin (10/6/2024) kemarin. Jika mobil yang sebelumnya hendak diambil korban sebelum tewas merupakan kendaraan yang diduga digelapkan berdasarkan laporan BH, maka alat transportasi itu akan dibawa ke Jakarta.

"Iya (dibawa ke Jakarta), kan perkara dilaporkan di Polres Jaktim," ujar Nicolas.

Adapun kronologis terjadinya pengeroyokan terhadap empat orang pada Kamis (6/6/2024) siang itu, berawal ketika empat orang berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal hendak mengambil mobil rental jenis Mobilio karena berdasarkan GPS, berada di rumah salah satu warga di Desa Sumbersoko, karena belum juga dikembalikan.

Nahas, keempat korban yang hendak mengambil mobil dengan kunci cadangan itu, diteriaki maling oleh warga sehingga terjadi aksi pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, salah satu dari keempat korban pengeroyokan berinisial BH meninggal dunia. Sedangkan korban lainnya menjalani perawatan di RSUD Kayen.

Polisi pun menelusuri kasus ini dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah EN (51), BC (37), dan AG (34).

Rekomendasi