Tak Terima Motornya Dilempar Batu, Pria di Jakut Bacok 4 Orang

| 12 Jun 2024 21:41
Tak Terima Motornya Dilempar Batu, Pria di Jakut Bacok 4 Orang
Ilustrasi. (Antara)

ERA.id - Seorang pria, Ralph W. Emerzon Lelang alias Waldo ditangkap karena membacok empat orang warga di Jalan Pembangunan I RT 012 RW 09, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (9/6/2024) lalu.

Kapolsek Koja, Kompol M. Syahroni menjelaskan kejadian berawal ketika pelaku sedang berkendara sendirian dengan sepeda motor untuk menjemput pacarnya pada Minggu sekira pukul 04.00 WIB . Setibanya di sekitaran TKP, pelaku merasa dilempari batu oleh seseorang.

"Sesampai di tempat kejadian pelaku entah mengapa tiba tiba dilempar batu oleh seseorang disekitar TKP dan mengenai sepeda motor pelaku," kata Syahroni kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Pelaku yang kesal kembali ke kontrakannya untuk mengambil parang. Senjata tajam (sajam) itu lalu disembunyikan dibalik celananya.

Waldo lalu meminta temannya, Dani untuk mengantarkannya ke TKP. Dani yang tidak tahu apa-apa menuruti permintaan pelaku. Setibanya di lokasi, pelaku meminta temannya ini untuk menunggu di atas sepeda motornya.

"Lalu pelaku bertemu dengan beberapa orang kemudian pelaku cabut senjata tajam jenis parang tersebut lalu pelaku gunakan untuk menganiaya beberapa orang korban yang ada disekitar kejadian," jelasnya.

Sebanyak empat orang, yakni MSS (24), ISEM (51), AM (16), dan IA (32) mengalami luka usai dibacok Waldo. MSS mendapat luka sobek pada pergelangan tangan kanan, leher bagian belakang, dan lengan kiri.

ISEM dan AM mengalami luka sobek di punggungnya. Untuk IA mendapat luka sobek pada bagian atas kepalanya.

Waldo kabur usai melakukan penganiayaan. Polisi yang mengetahui kejadian ini langsung memburu pelaku.

Pria ini pun ditangkap pada Minggu malamnya.

"Pelaku merupakan DPO (daftar pencarian orang), pernah melakukan pembunuhan di wilayah Bekasi satu tahun lalu, namun belum tertangkap," ungkapnya.

Waldo ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.

Rekomendasi