ERA.id - Polisi mengungkap kasus pencurian data Phishing cyber crime identity theft yang melibatkan perusahaan penjual kartu SIM provider Indosat di sebuah ruko di kawasan Kayu Manis, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Kota Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan perusahaan itu mencuri ribuan data KTP guna mengejar target penjualan Indosat. Kasus ini berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin, yakni PMR dan L.
Keduanya bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator.
"Di mana, mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 SIM card Indosat menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4.000 SIM card Indosat," ucap Bismo kepada wartawan, Rabu (28/8).
Bismo menambahkan kedua pelaku ini telah menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor. Untuk memenuhi target penjualan, pelaku PMR memasukkan SIM card ke dalam handphone guna diisi data milik orang lain tanpa izin. Pelaku mendapat keuntungan Rp25,6 juta.
Dalam mengambil data masyarakat, keduanya memakai aplikasi khusus bernama Handsome yang dimiliki oleh perusahaan tempat keduanya bekerja. Dari aplikasi itu nantinya akan muncul NIK dan KK secara acak untuk dimasukkan ke dalam SIM card provider.
"Kemudian muncul perintah dari Indosat untuk melakukan registrasi maka pelaku menggunakan aplikasi handhome sehingga muncullah data NIK. Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," jelasnya.
Sejumlah barang bukti berupa komputer monitor, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20.000 buah voucher Indosat IM3, dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi disita sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat UU Administrasi Kependudukan subsider UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 94 juncto Pasal 77 UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006, tentang Adminduk subsider Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Ancaman hukumannya UU Kependudukan 6 tahun penjara dan ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu 5 tahun penjara," jelasnya.