ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi impor gula, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), Selasa (21/1/2025) kemarin.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan (Salemba) cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan dikutip Rabu (22/1/2024).
Rumah Hendrogiarto di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) pun digeledah. Dari penggeledahan itu, dua mobil Hendrogiarto berjenis Mercedes-Benz dan Chery Omoda disita penyidik.
"Iya benar penyidik melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil tersangka HAT dari rumahnya di Jakarta," tambahnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus korupsi perizinan impor gula, yakni mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
Pengembangan dilakukan dan penyidik Kejagung menetapkan sembilan pengusaha sebagai tersangka, yakni Dirut PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT); Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB); Dirut PT Angels Products TWN; Direktur PT Andalan Furnindo WN; Dirut PT Sentra Usahatama Jaya HS; Dirut PT Medan Sugar Industry IS; Direktur PT Makassar Tene TSEP; Dirut PT Berkah Manis Makmur HFH; dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, ES.
Ketujuh tersangka, yakni TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES sudah ditahan lebih dulu. Sementara Ali Sandjaja Boedidarmo masih dicari keberadaannya oleh penyidik Kejagung.
Kejagung pun menyampaikan kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp578.105.411.622,47.