Pengacara Ditangkap karena Punya Senpi Ilegal, Ngaku untuk Jaga Diri Sebab Pernah 2 Kali Diserang

| 28 Apr 2025 14:43
Pengacara Ditangkap karena Punya Senpi Ilegal, Ngaku untuk Jaga Diri Sebab Pernah 2 Kali Diserang
Pengacara ditangkap. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Seorang pengacara, Samir (31) ditangkap karena memiliki senjata api (senpi) ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (25/4). Samir mengaku memiliki senpi untuk mempertahankan diri.

"(Punya senpi) karena pernah ada serangan dari OTK (orang tak dikenal). Yang pertama kali menusuk pakai fisik, yang kedua mau dari belakang dari motor," kata Samir di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (26/4/2025).

Dia menjelaskan kejadian penyerangan terhadap dirinya terjadi pada tahun lalu. Mengapa bisa sampai diserang, tak disampaikannya.

Pengacara ini hanya menyebut senpi itu didapatnya bukan karena ada yang menawarkan. Dia melakukan pembelian usai mencari sendiri.

"(Punya senpi sejak) Minggu lalu lah," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan tentang adanya kecelakaan. Polisi lalu menuju ke lokasi dan bertemu dengan Samir.

Olah TKP dilakukan dan di sana petugas menemukan senpi jenis Makarov kaliber 7,65 mm. Samir beserta senpi itu diamankan.

"Tim dari tim Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan menginterogasi pelaku. Didapat ada senjata lainnya berupa satu pucuk senjata laras panjang tanpa peluru yang dirakit. Kemudian satu senjata airsoft gun, ini tanpa peluru," ungkap Firdaus.

Polisi kemudian menggeledah rumah Samir. Namun di sana, petugas tak menemukan senpi.

Samir diperiksa dan dia mengaku jika senpi Makarov itu dibeli seharga Rp30 juta dari seseorang berinisial A. Untuk senpi laras panjang, didapat dari sebuah toko senapan yang dijual seseorang berinisial S di kawasan Jakpus pada 2016 silam.

"Nah untuk nama tokonya si tersangka S mengakui sudah lupa. Kemudian untuk senjata airsoft gun itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015, harganya Rp3 juta," tambahnya.

Pelaku ini kemudian dites urine. Hasilnya, dia positif menggunakan narkoba. Firdaus menyatakan polisi masih mengembangkan kasus ini dengan mencari A dan S.

Untuk Samir sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, Pasal 112 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal seumur hidup serta denda paling banyak Rp8 miliar.

Rekomendasi