ERA.id - Polda Metro Jaya menyampaikan laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu masih dalam tahap penyelidikan.
"Sedang dilakukan tahap pendalaman dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Ade tak mau bicara banyak mengenai laporan ini. Pun apakah Jokowi akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan atau tidak.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini hanya menyebut Jokowi ditanya 35 pertanyaan oleh penyidik saat diperiksa tadi. Laporan tersebut masih didalami Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Jokowi telah resmi melapor ke polisi terkait tudingan ijazahnya palsu. Jokowi pun memperlihatkan ijazahnya ke penyidik saat membuat laporan.
"Iya tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM (Universitas Gadjah Mada), semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik. Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, hari ini.
Namun, tak disebutkan apakah ijazah Jokowi ini diserahkan sebagai barang bukti atau tidak. Jokowi melaporkan adanya pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Yakup menyebut terlapor dalam penyelidikan. Namun, diduga ada lima orang yang menuding ijazah Jokowi palsu.
"(Terduga pelaku inisialnya) ada RS, ES, RS, T, dan K," ucapnya
Pengacara ini mengatakan Jokowi siap jika dipanggil untuk dimintai keterangan. Laporan ini dibuat untuk mengembalikan kehormatan dan martabat kliennya.
"Tapi kami melihat dan Pak Jokowi juga melihat bahwa ini harus dilakukan agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat. Dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi," tuturnya.