ERA.id - Seorang wanita berinisial ISZ dianiaya dua perempuan berinisial NB dan EK sewaktu membahas harta warisan di Jalan Pemuda Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat (27/6) pagi.
“Korban ini mengalami luka lebam, cakaran di sejumlah tubuh serta trauma akibat kejadian tersebut. Korban sudah melapor ke Polres Metro Depok,” kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu silam.
Aksi pidana ini terjadi saat korban ISZ yang masih memiliki hubungan keluarga dengan dua pelaku NB dan EK (adik sepupu korban) berkumpul bersama keluarga besar untuk membahas harta warisan pada Jumat (27/6) pukul 10.30 WIB. Kemudian, terjadi perdebatan antara korban dan dua adik sepupunya ini.
Dalam pembahasan tersebut, disebutkan orang tua pelaku NB dan EK ini masih memiliki utang terhadap orang tua korban ISZ. Namun, kedua pelaku meminta agar utang orang tua mereka ini diikhlaskan tapi korban menolak permintaan mereka.
“Korban tidak bisa mengikhlaskan begitu saja,” kata Reonald.
Korban dan kedua pelaku ini beradu argumen disertai perdebatan yang semakin memanas, sehingga kedua pelaku ini mengeroyok korban dengan cara memukul secara bersama-sama menggunakan tangan kosong.
“Korban ini dipukul berkali-kali di bagian muka, leher, dan pundak hingga akhirnya dapat dipisahkan keluarga yang ada di lokasi,” katanya.
Korban, tambah Reonald, mengalami luka cakaran di bagian tangan dan paha, dahi, bagian mata hidung dan leher. Kemudian luka pukul di bagian bibir atas serta sakit di bagian kepala dan badan.
“Korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Polres Metro Depok tengah melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” ujarnya.