Diperiksa Sembilan Jam Soal Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

| 15 Jul 2025 21:15
Diperiksa Sembilan Jam Soal Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga
Nadiem Makarim diperiksa Kejagung (Era.id/Sachril Agustin)

ERA.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek dengan anggaran Rp9,9 triliun, Selasa (15/7/2025). Tak banyak bicara, Nadiem hanya minta izin untuk kembali ke keluarga.

Pendiri perusahaan jasa transportasi Gojek ini diperiksa sekira sembilan jam dari pukul 09.00-18.15 WIB. Dia tak mau bicara mengenai pemeriksaannya. Pun berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.

Nadiem hanya mengatakan telah menjalani pemeriksaan keduanya terkait kasus korupsi ini. Setelah ini, dia mengaku hanya ingin segera pulang ke rumah.

"Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini," kata Nadiem di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung memanggil Nadiem Makarim untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa hari ini. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan satu di antara materi pemeriksaan terhadap Nadiem adalah terkait hasil penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Jakarta Selatan.

"Ya saya kira semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen-dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan maupun dari barang bukti elektronik yang tentu penyidik sudah membaca, mengkaji, menilai ya, semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7).

Harli kemudian membenarkan belum ada tersangka dalam kasus korupsi ini. Penyidik masih melakukan serangkaian pengusutan dan dia menyatakan tak ada hambatan dalam menjalani proses hukum ini.

"Nah apakah kemungkinan saksi-saksi yang sudah dilakukan pencekalan akan berubah statusnya menjadi tersangka? Semua kemungkinan itu ada ketika ada kecukupan alat bukti. Ada bukti permulaan yang cukup bahwa seseorang itu bisa ditetapkan dinyatakan sebagai tersangka," tuturnya.

Rekomendasi