ERA.id - Mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, mengaku tidak sempat bertemu dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Ia juga tidak berharap bisa bertemu dengan Ridwan Kamil.
"Nggak (ketemu Ridwan Kamil), beda lantai ya (saat pengambilan sampel DNA)," kata Lisa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Saat disinggung ingin bertemu atau tidak dengan Ridwan Kamil, Lisa hanya menjawab singkat.
"Nggak, nggak (berharap ketemu Ridwan Kamil)," imbuhnya.
Lisa kemudian menyebut air liur dan darah dirinya serta anaknya diambil tim medis dalam pengambilan sampel ini. Dia berharap hasil pemeriksaan DNA ini sesuai dengan yang diinginkannya.
"Ya cuma agak melaw aja karena anak sekecil itu kan ditusuk jarum gitu ya jadi agak nangis," tuturnya.
Pengacara Lisa, Jhony Nababan memperkirakan hasil pemeriksaan DNA akan keluar dalam waktu 10 hari. Namun, Jhony mengaku tak mau menebak hasil pemeriksaan DNA ini.
Saat disinggung laporan RK telah naik ke tahap penyidikan dan Lisa berpotensi menjadi tersangka, Jhony enggan menjawabnya.
"Kasus ini masih teknis, kenapa udah bisa berbicara seperti itu. Ini kita hargai proses polisi lah. Polisi udah bekerja dengan profesional, dengan baik," imbuh Jhony.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah selesai menjalani pengambilan tes DNA terkait anak Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Jakarta. RK pun ingin agar kasusnya dengan Lisa ini segera selesai.
"Jadi kita berinisiatif biar nggak berlarut-larut, biar tuntas sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik, kira-kira begitu," kata RK di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini tak mau bicara banyak. Dia hanya menambahkan pemeriksaan DNA ini bisa dilakukan usai dirinya mengajukan permohonan hal tersebut ke penyidik.
"Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan ya," tuturnya.
RK melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat usai Lisa mengaku ayah dari anaknya ini adalah Ridwan Kamil.
Laporan RK tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Usai dilakukan serangkaian penelusuran, Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan laporan Kang Emil ke tahap penyidikan.