Polri Aneh, Sudah Mecat tapi Ogah Beberkan Peran Cosmas dalam Kasus Brimob Lindas Affan

| 03 Sep 2025 21:08
Polri Aneh, Sudah Mecat tapi Ogah Beberkan Peran Cosmas dalam Kasus Brimob Lindas Affan
ILUSTRASI Brimob. (ERA.id)

ERA.id - Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) dipecat karena terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) usai dilindas kendaraan taktis (Rantis) Barracuda Brimob, Rabu (3/9/2025).

Anehnya, Polri ogah mengungkapkan peran Cosmas dalam kasus ini. Padahal berkali-kali mereka menekankan kalau akan menuntaskan kasus Affan secara transparan.

Diketahui, Affan dilindas rantis Brimob di sekitar Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis (28/8). Polisi saat itu sedang memukul mundur massa ketika terjadi kericuhan saat demonstrasi di gedung DPR/MPR.

Ada tujuh personel Brimob dalam Rantis yang melindas Affan, salah satunya Cosmas. Yang menjadi sopir adalah Bripka Rohmat (R), sementara Cosmas duduk di sampingnya. Usai melindas Affan, rantis Brimob kabur. Warga dan sejumlah ojol mengejar rantis tersebut hingga ke dalam tol. Upaya warga mengejar untuk memberhentikan kendaraan taktis itu gagal. Kejadian ini sempat viral di media sosial.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko enggan menjawab peran Cosmas. Apakah dia memerintahkan Bripka Rohmat untuk kabur atau tidak, tak mau disampaikannya.

"Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat, maka tentu konteks itu juga akan didalami pada proses berikutnya dalam proses tindak pidana," kata Trunoyudo saat konferensi pers di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini kemudian menegaskan Korps Bhayangkara transparan dalam mengusut kasus kematian Affan. "Rekan-rekan, secara transparan dan akuntabel, tadi kami sampaikan, telah diikuti secara seksama dari pihak eksternal baik itu Komnas HAM kemudian dari kementerian HAM dan juga dari Kompolnas," tuturnya.

Cosmas sendiri masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak usai dipecat. Besok, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) ke Bripka Rohmat.

Sebelumnya, Cosmas disanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob. Cosmas kemudian bersumpah tidak pernah ada niat untuk mencelakakan Affan.

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya," kata Cosmas saat sidang KKEP di gedung TNCC Polri, Jakarta, hari ini.

Cosmas menangis. Dia kemudian menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Affan. Komandan Brimob ini lalu meminta maaf ke pimpinan Polri.

"Sungguh-sungguh di luar dugaan, dan saya mengetahui, ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut," tuturnya.

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos (media sosial)," imbuhnya.

Diketahui, Propam menangkap 7 anggota Brimob dari kasus tewasnya Affan. Selain Cosmas dan Rohmat, lima pelaku lainnya adalah Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Rekomendasi