Suami di Cikarang Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya, Terancam Hukuman Mati

| 09 Oct 2025 16:50
Suami di Cikarang Habisi Nyawa Selingkuhan Istrinya, Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi menikam (ERA.id/Luthfia)

ERA.id - Pelaku pembunuhan pria berinisial MW alias O (37), TB alias T, terancam hukuman mati. TB membunuh MW secara brutal lantaran cemburu istrinya menjalin hubungan terlarang dengan korban.

"Adanya dugaan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Tri menjelaskan kejadian berawal ketika TB menghubungi istrinya, F dan memintanya pulang karena anaknya sedang sakit. Setibanya di rumah, F terlibat cekcok dengan suaminya karena TB menanyakan hubungannya dengan MW.

"Terjadi cekcok mulut karena suaminya atau pelaku menanyakan hubungan antara korban dengan istrinya hingga istrinya mengakui benar telah menjalin hubungan dengan korban," ungkapnya.

Pelaku rupanya marah dan menghubungi korban dengan ponsel F. Dia mengajak MW untuk bertemu di sebuah lahan kosong di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat.

Namun rupanya, TB membawa senjata tajam (sajam) jenis sangkur. Ketika pelaku dan korban bertemu, cekcok pun terjadi. Cekcok berubah menjadi aksi dorong-mendorong hingga akhirnya MW terjatuh.

"Setelah korban jatuh pelaku langsung mengeluarkan sajam dari pinggang belakang yang telah disiapkan sebelumnya dan langsung menusukan ke badan korban secara membabi buta," tuturnya.

Warga yang mengetahui kejadian ini langsung menolong korban. MW dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

"Atas peristiwa tersebut pelaku langsung diamankan di sekitar TKP oleh Polsek Cikarang Barat di TKP," imbuhnya.

TB masih diperiksa secara intensif. Dia terjerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Rekomendasi