Diam-Diam Sidang, Tiga Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Hanya Dihukum Minta Maaf

| 10 Oct 2025 12:10
Diam-Diam Sidang, Tiga Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Hanya Dihukum Minta Maaf
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago (Dok. Istimewa)

ERA.id - Tiga anggota Brimob, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, yang terlibat dalam kasus rantis melindar pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas hanya dihukum minta maaf. Ketiganya juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas kasus tersebut.

Sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri itu diketahui digelar tertutup selama tiga hari di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada 1-3 Oktober 2025. Selama sidang, tiga anggota Brimob itu hanya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penempatan pada tempat khusus (patsus).

"Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

"Sanksi administratif (berupa) penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025," sambungnya.

Majelis hakim KKEP menilai perilaku Bripda Mardin, Bharaka Jana, dan Bharaka Yohanes adalah perbuatan tercela karena tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai personel Polri untuk mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, sehingga menyebabkan Affan tewas.

"Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Bripda Mardin, Bharaka Jana, dan Bharaka Yohanes menerima putusan majelis hakim KKEP itu atau tidak mengajukan banding.

Diketahui, Polri sebelumnya melaksanakan sidang etik ke terduga pelanggar lainnya, yakni Kompol Kompol Kosmas Kaju Gae, Bripka Rohmad, Briptu Danang, dan Aipda M Rohyani.

Kosmas adalah komandan keenam anggota Brimob itu. Sementara Bripka Rohmad merupakan pengemudi rantis tersebut.

Hukuman terhadap Aipda Rohyani dan Briptu Danang sama seperti rekannya, yakni hanya diwajibkan meminta maaf dan patsus.

Namun untuk Rohmad disanksi demosi selama tujuh tahun. Sementara Kompol Kosmas dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Rekomendasi