Bareskrim Dalami Dugaan Perusakan Lingkungan dan TPPU di Kasus Kayu Gelondongan Sumatra

| 16 Dec 2025 15:35
Bareskrim Dalami Dugaan Perusakan Lingkungan dan TPPU di Kasus Kayu Gelondongan Sumatra
Kayu gelondongan Sumatra (Antara)

ERA.id - Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan kasus gelondongan kayu dalam insiden banjir bandang di Garoga, Tapanuli Utara, Sumatra Utara (Sumut) dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut. Penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana lingkungan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Jenderal bintang satu Polri ini mengamini penyidik sedang mendalami dugaan PT TBS melakukan pelanggaran dalam kasus gelondongan kayu tersebut. 

Perusahaan itu diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan oleh PT TBS diduga sudah dilakukan sejak setahun lalu.

"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," tutur Irhamni. 

Meski begitu, Irhamni menyebut belum ada tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah mengidentifikasi gelondongan kayu yang terbawa arus dalam banjir bandang di Sumatra. 

"Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli," kata Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan dikutip Selasa (9/12).

Hasil identifikasi, gelondongan pohon yang ditemukan hanyut bersama banjir terdiri kayu yang dicabut bersama akarnya menggunakan alat berat; kayu hasil longsor; kayu hasil digergaji; dan kayu hasil pengangkutan loader.

Identifikasi ini diketahui usai penyidik memeriksa 27 sampel kayu dari gelondongan pohon tersebut. "Jenis kayu dominan (yaitu)  karet, ketapang, durian, dan lainnya," tuturnya.

Pada hulu Sungai Tamiang, ditemukan aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat. Diduga, sebagian kayu yang hanyut dibawa banjir ini semula dipotong dan ditumpuk di bantaran sungai. Saat arus sungai besar, kayu-kayu itu dihanyutkan seperti rakit.

"Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang mayoritas tidak berizin, dan kayu bukan jenis kayu keras," tuturnya.

Rekomendasi