Kronologi Versi TNI dalam Kasus Tentara Siramkan Air Keras ke Andrie Yunus

| 30 Apr 2026 06:05
Kronologi Versi TNI dalam Kasus Tentara Siramkan Air Keras ke Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras ke Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan). (Antara)

ERA.id - Prajurit yang menyiram air keras ke Wakil Koordinator KontraS menjelaskan alasannya mencelakai Andrie Yunus.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu kemarin, dihadirkan keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), serta Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV).

Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi mengaku Edi dan Budhi lebih dulu mengaku telah menyiram Andrie sebagaimana info viral. Belakangan diketahui Nandala dan Sami ikut terlibat.

Setelah memeriksa terdakwa, keempat personel TNI mengaku ingin memberi pelajaran dan "efek jera" agar Andrie tidak menjelek-jelekan institusi TNI.

Andrie, kata terdakwa, telah melecehkan institusi TNI pada 16 Maret 2025 saat Andrie memaksa masuk dan menginterupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Sikap lainnya yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau meneror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa yang menyiramkan air keras ke Andrie dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Kronologi versi TNI

Edhi sempat mau menghajar Andrie. Budhi menyarankan agar Andrie disiram saja dengan cairan pembersih karat.

Edi menyanggupi dan ingin menyiramnya sendirian. Nandala malah mengajak untuk menyiram Andrie bersama-sama.

"Selanjutnya, Edi mencari informasi melalui mesin pencarian Google terkait kegiatan Andrie, di mana hasilnya aktivis KontraS itu memiliki kegiatan acara rutin, yakni acara Kamisan di Monas," ucap oditur militer.

Pada 12 Maret 2026, oditur militer mengungkapkan para terdakwa berangkat ke Monas, namun tidak menemukan keberadaan Andrie. Para terdakwa lalu mencari Andrie ke tempat lain dan sesampainya di daerah Tugu Tani, Edi dan Budhi berpisah dengan Nandala dan Sami.

Nandala pun melihat Andrie sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan melaporkan kepada terdakwa lainnya. Selanjutnya Edi dan Budhi langsung mengikuti Andrie, sedangkan Nandala dan Sami mengikuti dari belakang.

Tepat di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang Jakarta Pusat, sepeda motor Edi dan Budhi kemudian berjalan melawan arah menuju sepeda motor Andrie.

Pada saat sepeda motor Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu Andrie mendekat, oditur militer menyebut Edi langsung menyiramkan air keras ke bagian tubuh Andrie pada saat berpapasan, yang juga mengenai Edi.

Edi pun langsung menjatuhkan botol berisi cairan keras dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sedangkan Nandala dan Sami mengendarai motor ke arah jalan Pramuka menuju mes Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Sementara itu, oditur militer mengatakan sekitar 20 meter dari tempat kejadian perkara (TKP), Andrie merasa kepanasan akibat reaksi dari cairan kimia yang disiram kepadanya hingga Andrie langsung menjatuhkan sepeda motornya guna berteriak meminta tolong sambil meletakkan tas serta membuka jaket dan baju yang digunakannya saat itu.

"Kondisi saudara Andrie Yunus sudah merah seperti darah sehingga masyarakat di sekitar membantu dengan memberikan air mineral, selanjutnya saat itu Andrie mencuci wajahnya," kata oditur militer menambahkan.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Rekomendasi