ERA.id - Pandemi COVID-29 yang tak kunjung usai membuat banyak orang stres. Apalagi kebijakan bekerja dari rumah atau WFH tak jarang membuat konflik rumah tangga. Hasilnya tak sedikit pasangan suami istri menggugat cerai.
Pengadilan Agama Bekasi mencatat gugatan cerai selama pandemi COVID-19 sebanyak 3.111 kasus.
"Selama pandemi ini angka penceraian di Bekasi mengalami peningkatan tajam daripada tahun sebelumnya. Hingga bulan ini sudah mencapai 50 persen lebih dari angka kasus perceraian di Kota Bekasi tahun 2019 yang mencapai 4343," jelas Humas Pengadilan Agama Bekasi Ummi Azma, Sabtu (8/8/2020).
Namun, tidak dijelaskan secara rinci akar permasalahan pada rata-rata kasus gugatan perceraian. Hanya saja, mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak istri.
"Gugatan perceraian dari pihak wanita 1.714 kasus sedangkan talak pria 640 kasus. Kemudian sisanya sebanyak 779 masih dalam tahap proses persidangan," sambungnya.
Lalu apa penyebab angka perceraian membengkak? Angka perceraian meningkat saat masa PSBB dan WFH. Jumlah penggugat naik hingga menembus angka ribuan.
"Pada awal Januari-Februari itu kita masih mengurus kasus perceraian pada tahun 2019, itu tersisa 438 perkara," ujarnya.
Proses persidangan di Pengadilan Agama Bekasi sendiri dibagi dua metode yakni secara virtual dan hadir langsung di ruang sidang.
"Rata-rata secara virtual yang kami lakukan karena untuk menghindari perkumpulan orang banyak. Untuk yang secara langsung itu kita batasi sampai pukul 12.00 WIB," ucapnya.