ERA.id - Beberapa waktu lalu publik sempat dibuat gempar oleh ulah NF (15) remaja asal Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang tega membunuh tetangganya sendiri yang masih kecil, APA (5). Kini, gadis yang gemar menggambar karakter fiksi penjahat The Slender Man itu ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani.
NF divonis pidana dua tahun penjara dan ditempatkan di LPKS Handayani untuk menjalani hukuman. Hal itu disampaikan LBH Mawar Saron Jakarta yang menjadi Tim Penasihat Hukum NF.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst, NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Direktur LBH Mawar Saron Jakarta Ditho HF Sitompoel mengapresiasi seluruh majelis hakim yang diketuai oleh Made Sukreni atas pertimbangan pemberian hukuman yang lebih ringan dari tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Seluruh Tim Penasihat Hukum NF mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya hakim yang memimpin persidangan dengan bijaksana, Ibu Made Sukreni yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik NF dan kandungannya," ujar Ditho, dikutip Antara, Rabu (19/8/2020).
Beberapa hal terungkap dalam persidangan tertutup yang dijalani oleh NF. Mulai dari temuan bahwa NF mengalami gangguan kejiwaan bernama Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) hingga temuan bahwa NF pun merupakan korban pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.
Putusan terhadap NF ini dinilai dapat dijadikan acuan dalam memeriksa perkara-perkara anak yang berkonflik dengan hukum di seluruh Indonesia.
Dalam persidangan NF, hakim mengedepankan kebenaran materil dan kepentingan terbaik untuk anak. "Terbukti dengan ditangguhkannya penahanan terhadap anak agar memberi waktu yang cukup dalam pengungkapan fakta tanpa terburu-buru," kata Ditho.
Pada awal Maret 2020, NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari Jakarta Barat karena melakukan pembunuhan terhadap tetangganya yang merupakan anak kecil berinisial APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pelaku pembunuhan sekaligus jadi korban pemerkosaan
Dari pengembangan penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, NF diketahui menyukai hal-hal yang berbau horor seperti Slenderman hingga film Chucky.
Coretan tangan tersangka berupa karakter fiksi kartun menjadi petunjuk lain bagi polisi untuk mengungkap bahwa NF adalah pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
Tokoh kartun yang tersirat menggunakan pensil pada tumpukan beberapa kertas jenis HVS A4 itu di antaranya adalah The Slender Man. Ada juga beberapa karakter anime perempuan dengan raut wajah yang sedang menangis.
Dikutip dari Wikipedia, The Slender Man adalah karakter fiksi dari meme internet yang muncul kali pertama di Forum Something Awful oleh pengguna Eric Knudsen dengan nama Victor Surge pada 2009. Karakter fiksi ini digambarkan seperti pria tipis tinggi tanpa wajah, mempunyai tentakel dan mengenakan pakaian hitam dengan dasi merah.
The Slender Man dikisahkan suka menculik atau melukai orang, terutama anak-anak. Setelah lengannya terentang, korbannya lalu dihipnotis, hingga korban tak berdaya.
Selain tokoh fiksi horor, polisi juga memperoleh petunjuk berupa curahan hati NF dalam selembar kertas bertuliskan "Mau siksa baby dengan senang hati, atau gak tega".
Polisi telah melibatkan pakar untuk mengungkap keterkaitan coretan gambar yang dibuat tersangka dengan peristiwa pembunuhan korban berinisial APA (5). Diketahui, jasad APA ditemukan dalam kondisi terikat tali dan mulut tersumpal tisu di dalam lemari pakaian kamar NF pada Kamis (5/3) pukul 11.00 WIB.
Belakangan diketahui, NF tak hanya menjadi pelaku pembunuhan, tetapi juga korban pemerkosaan dan sempat direkam saat diperkosa. NF diperkosa oleh kedua paman serta kekasihnya.
Aksi pemerkosaan itu sengaja direkam sebagai bahan ancaman agar NF tak melapor kepada siapa pun. Hal itu terkuak dari hasil pemeriksaan fisik dan psikologis yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, demikian dikutip dari suara.com.
Namun, kisah tragis sekaligus sadis ternyata bukan berhenti sampai di situ. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, kabarnya NF sampai mengandung janin berusia 14 pekan pada Kamis (14/5). Si paman bahkan pernah mengancam NF akan menyebar video pemerkosaan jika NF melapor.