ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi aktivitas warga di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, untuk restoran masih diizinkan beroperasi, tetapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat dan wajib dibungkus atau take away. Mengapa demikian?
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19, meskipun sejauh ini tidak ditemukan adanya kasus penularan melalui makanan.
"Sejauh ini tidak. Tidak ada yang melalui perantara makanan," kata Widyastuti di Channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Namun demikian, kata dia, saat interaksi antar pengunjung sembari makan justru berpotensi menularkan virus.
"Itu potensinya menjadi ada," ucapnya.
Menurut Widyastuti, potensi penularan itu muncul saat seseorang melepas maskernya ketika hendak makan.
Selain itu, penularan terjadi saat pengunjung terkena cairan atau cipratan air liur yang dikeluarkan seseorang dari hidung atau mulut saat bersin, batuk, bahkan berbicara yang disebut 'droplet'.
"Kita enggak tahu satu ruangan itu siapa saja yang potensi positif, karena tidak ada pemeriksaan swab sebelumnya. Nah, pada saat bersamaan, waktu yang bersamaan, buka masker bersamaan, sambil ngobrol, makan, di situ jadi potensi menular," tandasnya.