ERA.id - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang 'jam malam' protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona di wilayahnya. Maklumat baru berlaku mulai Jumat (2/10/2020) sampai lima hari ke depan.
Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah siap menerima protes dari pelaku usaha setelah dikeluarkannya maklumat yang membatasi aktivitas sampai jam 18.00 WIB.
“Kita siap menerima keluhan dari mereka dan kita siap juga dimarahin, karena mereka juga punya tanggung jawab terhadap para pekerja, jadi berkenan dengan adanya maklumat itu pasti ada dampaknya,” kata Rahmat.
Berikut aktivitas yang dibatasi sampai jam 18.00 WIB.
1. Tempat usaha jasa kepariwisataan dan hiburan:
Klab Malam/Diskotik, Bar, Karaoke, PUb, Bilyard (jam 12.00-18.00 WIB)
2. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00-18.00 WIB.
3. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe untuk dine-in (makan ditempat) atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB.
4. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di Hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai jam 18.00 WIB.
5. Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00-18.00 WlB.
6. Pembatasan Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari dimulai 08.00-18.00 WIB.
7. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam Pasar setiap hari dimulai Pukul 08.00 WlB s.d 18.00 WIB.
8. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai jam 08.00-18.00 WlB.
9. Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya, jam Operasional dimulai pukul 09.00 s.d 18.00 WIB.